Kasus Laka Lantas Berujung Masalah: Kapolsek Tungkal Ulu dan Kanit Lantas Diperiksa Propam Polda Jambi

Kasus Laka Lantas Berujung Masalah: Kapolsek Tungkal Ulu dan Kanit Lantas Diperiksa Propam Polda Jambi

Rilisberita.com- Tanjung Jabung Barat, 10 Januari 2025 – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, di Jalan Lintas Timur KM 131 Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini kembali menjadi perhatian publik. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Hino Dump Truck bernomor polisi BH 8325 HW yang dikemudikan Aris dan kendaraan Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9034 YU yang dikendarai Suhardi.

Meski kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai pada 10 September 2024, masalah baru muncul terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hilangnya barang bukti berupa minyak ilegal yang diduga berasal dari kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kapolsek Tungkal Ulu, IV, dan Kanit Lantas Polres Tanjung Jabung Barat Diperiksa

Kapolsek Tungkal Ulu berinisial IV dan Kanit Lantas kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jambi. Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan hilangnya barang bukti berupa BBM ilegal yang disimpan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut diketahui berasal dari kendaraan pengangkut BBM ilegal yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan pengangkut batu split.

Kasus ini semakin rumit dengan adanya keterlibatan seorang oknum TNI berinisial SR. Oknum tersebut diduga meminta ganti rugi sebesar Rp95 juta kepada pemilik kendaraan pengangkut batu split atas kerusakan kendaraan pengangkut BBM. Oknum SR juga diduga menjadi pihak yang berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu untuk membantu mengeluarkan BBM ilegal dari lokasi kejadian.

Media Membantu Proses Mediasi, Namun Masalah Belum Tuntas

Ketegangan sempat terjadi dalam proses negosiasi antara kedua belah pihak. Setelah diketahui oleh awak media, mediasi dilakukan hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai. Namun, permasalahan ini kembali mencuat dan berbuntut pada pemeriksaan Propam terhadap Kapolsek dan Kanit Lantas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap penyelesaian kasus ini berjalan transparan dan semua pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum, dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai hukum yang berlaku.

Dalam hal ini oknum TNi tersebut tidak boleh lepas tangan dan harus menjalani pemeriksaan.

(Red)