Warga Kelurahan Karadenan Soroti Dugaan Permainan Oknum di BPN Kabupaten Bogor Terkait Sertifikat Tanah

Warga Kelurahan Karadenan Soroti Dugaan Permainan Oknum di BPN Kabupaten Bogor Terkait Sertifikat Tanah

Bogor, 23 Mei 2025 — Warga masyarakat Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan mereka atas dugaan adanya oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat, khususnya terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.

Menurut pernyataan warga, sertifikat hak milik (SHM) yang mereka peroleh secara sah—baik secara administratif maupun yuridis—tidak diakui oleh BPN Kabupaten Bogor, warga mengakui bahwa itu tanah adat dan menguasai dan memafaakan. 

Hal ini terjadi karena adanya klaim dan gugatan dari pihak PT Star Tjemerlang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang menyatakan bahwa di atas lahan yang saat ini dikuasai warga, telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan tersebut sejak tahun 2004.

Padahal, warga mengaku telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 1994 hingga saat ini. Mereka merasa dirugikan karena BPN Kabupaten Bogor seolah-olah lebih memihak pada klaim korporasi ketimbang membela hak rakyat yang telah secara nyata menguasai lahan selama puluhan tahun.

Dalam pernyataannya, warga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pertanahan Nasional, jika sebuah lahan yang memiliki SHGB tidak dimanfaatkan selama dua tahun, maka lahan tersebut dianggap terlantar. Lebih lanjut, jika selama 20 tahun tidak dikuasai dan dimanfaatkan, maka hak atas tanah tersebut gugur dengan sendirinya dan dikembalikan kepada negara atau pemilik awal, tergantung pada status awal lahan tersebut.

Untuk itu, warga Kelurahan Karadenan memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor agar menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Kabupaten Bogor guna menyelesaikan konflik lahan yang terus terjadi dan selalu diklaim oleh PT Star Tjemerlang, serta terus dibenarkan oleh BPN.

Warga juga meminta dengan tegas agar Bupati Kabupaten Bogor segera mengambil tindakan terhadap oknum-oknum tidak amanah di lingkungan BPN yang diduga telah menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Pertanahan Nasional dan merugikan masyarakat.

Pewarta : Rezza