Satpas SIM Polres Sumedang Ajak Masyarakat Tertib Prosedur dalam Pengurusan SIM
Sumedang — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sumedang mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mengikuti setiap prosedur resmi saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kanit Regident Satpas Polres Sumedang melalui Baur SIM, Aiptu Ado Hendra Gumilar. Menurutnya, proses pengurusan SIM telah diatur dengan ketentuan yang jelas, mulai dari tahap pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan transparan dan adil, tanpa adanya jalan pintas,” ujar Aiptu Ado.
Satpas Polres Sumedang juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung untuk memberikan kenyamanan kepada pemohon. Mulai dari loket terintegrasi, area tunggu yang bersih, hingga ruang ujian yang sesuai standar. Petugas pun senantiasa siap memberikan arahan agar masyarakat tidak kebingungan dalam mengikuti tahapan pengurusan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menekankan pentingnya menghindari praktik percaloan yang kerap menawarkan kemudahan tanpa prosedur resmi. “Kami ingin masyarakat terlindungi secara hukum. Dengan mengikuti prosedur resmi, proses pembuatan SIM akan jauh lebih aman dan legal,” tambahnya.
Dengan komitmen pelayanan yang maksimal, Satpas SIM Polres Sumedang berharap seluruh lapisan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi. Upaya edukasi dan pengawasan akan terus dilakukan demi memberikan layanan yang cepat, tepat, dan terpercaya.
Jaenal Abidin, Kabiro Sumedang

