Bawa Nama KTBB dan Pejabat Negara, Eko Priyadi Diduga Lakukan Penipuan Massal
Pekanbaru – 29 Juni 2025. Masyarakat dari berbagai wilayah seperti Rumbai Barat, Pekanbaru, Minas, Seruling, Kijang Rejo hingga Rokan Hulu, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang bernama Eko Priyadi yang mengaku sebagai pemilik Kelompok Tani Berkah Bersama (KTBB).
Eko mengklaim memiliki legalitas resmi KTBB serta warisan dalam jumlah besar. Ia juga mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp2,4 miliar untuk mengurus dan menebus sertifikat TORA di kantor ATR/BPN Pusat dan Daerah. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa KTBB tidak memiliki legalitas yang sah.
Eko diduga memanfaatkan informasi terkait lahan Program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (PKH) dan mengatasnamakan instansi serta pejabat negara untuk meyakinkan masyarakat. Bahkan, Eko menjanjikan akan membagikan 800 sertifikat TORA dan 30 unit mobil armada, namun semua janji tersebut tidak terealisasi.
Berikut kronologi aktivitas yang dilakukan oleh Eko Priyadi:
02 April 2025: Membawa 6 warga Rumbai Barat ke INHU untuk menjemput sertifikat TORA sebanyak 800 persil – Gagal.
23 April 2025: Kembali membawa 6 warga Rumbai Barat selama 5 hari ke INHU dengan janji mengambil 800 sertifikat dan 30 unit mobil – Gagal.
17 – 26 Mei 2025: Mengirim 10 orang tim ke INHU untuk pemetaan lahan dan pengambilan sertifikat – Tanpa hasil.
20 Mei 2025: Mengumpulkan 50 orang dari berbagai daerah untuk menghadiri pertemuan dengan pejabat ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Bupati Inhu di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, INHU – Pertemuan tidak pernah terjadi.
Menurut kesaksian Darma dan warga lainnya yang merasa dirugikan, semua janji Eko hanyalah kebohongan belaka. Mereka meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, segera mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke jalur hukum.
"Kami masyarakat hanya ingin kejelasan dan keadilan. Sudah banyak waktu dan biaya yang kami keluarkan, tapi yang kami dapat hanyalah kebohongan," ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar pihak Kepolisian bertindak tegas terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lembaga legal demi keuntungan pribadi. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah khususnya terkait reforma agraria dan pembagian lahan TORA.
Red

