Lembaga aliansi indonesia melaporkan oknum TPPO ke POLRES Metro Depok.

Lembaga aliansi indonesia  melaporkan oknum TPPO ke POLRES Metro Depok.

Depok,- Ketua lembaga aliansi Indonesia  Ruswandi melaporkan terkait dugaan adanya tindakan pidana perdagangan orang ( TPPO ) ke polres metro Depok. Kejadiannya bermula ketika keluarga TKL yang biasa di sapa bu Iis melaporkannya ke lembaga aliansi  bahwa keponakannya yang bernama Abi yang bekerja di Kamboja  mendapatkan penyiksaan  dari majikan nya.keponakannya tersebut berangkat ke negara Kamboja  di rekrut oleh salah seorang yang bernama Iwan yang beralamat di wilayah Bogor. Setelah Mendapatkan laporan tersebut lembaga aliansi Indonesia bergerak cepat dengan melakukan langkah2 yang preventif untuk membangun komunikasi  dengan orang  kedutaan yang ada di Kamboja untuk memulangkan SDR Abi tersebut ke indonesia

Atas perjuangan dan upaya keras yang dilakukan oleh lembaga aliansi beserta keluarga akhirnya Abi bisa pulang ke Indonesia dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta nya.pada tanggal 4 Oktober 2025, dengan biaya pemulangan nya tersebut  di biayai oleh lembaga aliansi dan keluarga.

Setiba  nya di Indonesia abi menjelaskan kepada awak media bahwa dia di rekrut oleh SDR .Iwan yang sekarang sudah menjadi terlapor untuk bekerja di Kamboja  sebagai marketing di salah satu perusahaan  dengan  di iming2 i gajih besar ,tetapi sesampainya di Kamboja dia di paksa untuk bekerja sebagai pemain film dewasa / forno .otomatis saya protes dan  menolak karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di janjikan  oleh SDR Iwan dan bertentangan dengan akidah  juga norma2 Islam, karena penolakan tersebut saya mendapatkan penyiksaan yang begitu berat baik pisik maupun mental.imbuhnya.

Selanjutnya di tempat terpisah ketua lembaga aliansi Indonesia ruswandi menyampaikan ke awak media bahwa kejadian PMI seperti ini masih banyak terjadi entah berapa banyak lagi abi2 yang lain yang nasibnya seperti ini, ini karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengedepankan kepentingan pribadi tanpa melihat sisi aturan dan pertimbangan nya sebagai manusia, oknum tersebut harus di tindak tegas agar jangan sampai masyarakat yang memiliki  keterbatasan informasi dan niat  besar untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak serta untuk  mengangkat keluarganya  di jadikan peluang bisnis tanpa melalui  norma juga aturan hukum yang ada .tegas nya 

Kami dari lembaga aliansi Indonesia sudah melaporkan  SDR .Iwan selaku  pelaku TPPO / Traficking ke POLRES Metro Depok untuk di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, yang ancaman hukumannya itu tidak main - main maksimal 15 tahun. Tegasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa pemerintahan  indonesia sudah berupaya   mencegah terjadinya TKI ilegal dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap sindikat perdagangan manusia, sekaligus Pemerintah juga memberikan perlindungan kepada TKI yang menjadi korban perdagangan manusia Imbuhnya

(Khoerudin/**)