Lembaga aliansi indonesia melaporkan oknum TPPO ke POLRES Metro Depok.

Depok,- Ketua lembaga aliansi Indonesia Ruswandi melaporkan terkait dugaan adanya tindakan pidana perdagangan orang ( TPPO ) ke polres metro Depok. Kejadiannya bermula ketika keluarga TKL yang biasa di sapa bu Iis melaporkannya ke lembaga aliansi bahwa keponakannya yang bernama Abi yang bekerja di Kamboja mendapatkan penyiksaan dari majikan nya.keponakannya tersebut berangkat ke negara Kamboja di rekrut oleh salah seorang yang bernama Iwan yang beralamat di wilayah Bogor. Setelah Mendapatkan laporan tersebut lembaga aliansi Indonesia bergerak cepat dengan melakukan langkah2 yang preventif untuk membangun komunikasi dengan orang kedutaan yang ada di Kamboja untuk memulangkan SDR Abi tersebut ke indonesia
Atas perjuangan dan upaya keras yang dilakukan oleh lembaga aliansi beserta keluarga akhirnya Abi bisa pulang ke Indonesia dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta nya.pada tanggal 4 Oktober 2025, dengan biaya pemulangan nya tersebut di biayai oleh lembaga aliansi dan keluarga.
Setiba nya di Indonesia abi menjelaskan kepada awak media bahwa dia di rekrut oleh SDR .Iwan yang sekarang sudah menjadi terlapor untuk bekerja di Kamboja sebagai marketing di salah satu perusahaan dengan di iming2 i gajih besar ,tetapi sesampainya di Kamboja dia di paksa untuk bekerja sebagai pemain film dewasa / forno .otomatis saya protes dan menolak karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di janjikan oleh SDR Iwan dan bertentangan dengan akidah juga norma2 Islam, karena penolakan tersebut saya mendapatkan penyiksaan yang begitu berat baik pisik maupun mental.imbuhnya.
Selanjutnya di tempat terpisah ketua lembaga aliansi Indonesia ruswandi menyampaikan ke awak media bahwa kejadian PMI seperti ini masih banyak terjadi entah berapa banyak lagi abi2 yang lain yang nasibnya seperti ini, ini karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengedepankan kepentingan pribadi tanpa melihat sisi aturan dan pertimbangan nya sebagai manusia, oknum tersebut harus di tindak tegas agar jangan sampai masyarakat yang memiliki keterbatasan informasi dan niat besar untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak serta untuk mengangkat keluarganya di jadikan peluang bisnis tanpa melalui norma juga aturan hukum yang ada .tegas nya
Kami dari lembaga aliansi Indonesia sudah melaporkan SDR .Iwan selaku pelaku TPPO / Traficking ke POLRES Metro Depok untuk di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, yang ancaman hukumannya itu tidak main - main maksimal 15 tahun. Tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pemerintahan indonesia sudah berupaya mencegah terjadinya TKI ilegal dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap sindikat perdagangan manusia, sekaligus Pemerintah juga memberikan perlindungan kepada TKI yang menjadi korban perdagangan manusia Imbuhnya
(Khoerudin/**)