FMPB Laporkan Ketua Yayasan Abdul Hakim ke Polda, Diduga Timbun Sawah dan Selewengkan Dana BOS Milyaran Rupiah

Rilisberita.com, Pesawaran - Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan Ketua Yayasan Abdul Hakim Toto Tavip Susilo yang menaungi beberapa sekolah seperti SDIT IQRO, TKIT IQRO dan SMPIT IQRO Gedong Tataan ke Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Ketua Umum FMPB Mursalin MS menegaskan laporan yang dilayangkan meliputi 2 dugaan pelanggaran yaitu alih fungsi lahan pada Pesawahan zona hijau dan dugaan korupsi dana BOS Milyaran rupiah.
"Ketua Yayasan ini sudah keterlaluan dan keblinger, dia timbun sawah dan dibangun ruang kelas, sekarang ditambah lagi nimbun sawah lagi, ini kami menduga saat pengajuan dia memalsukan data lokasi, karena kami yakin bantuan dari pusat tidak akan turun kalau Pusat tau lokasi pembangunannya di pesawahan zona hijau," tegasnya, Senin (29/9/2025).
Selain itu kata Mursalin, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan menyerap keluhan masyarakat terkait tindakan Yayasan Abdul Hakim yang merusak lingkungan terutama saluran air di pesawahan.
"Masyarakat sekitar juga sudah jengkel dengan kelakuan yayasan ini, beberapa tahun lalu dia bangun RKB di zona hijau tanpa izin tanpa diketahui dinas pendidikan, sekarang nambah lagi, dampaknya air di sawah-sawah petani menjadi terganggu, ada juga saluran irigasi yang dia cor, itu buat kepentingan orang banyak tapi dia melakukannya dengan semau-maunya saja," kata dia.
"Item lain yang diduga melanggar itu bangunan 3 lantai ada informasi tidak sesuai standar konstruksi, tentu sangat membahayakan masyarakat, karena itu untuk kepentingan umum saya minta bangunan itu di cek konstruksinya, jika tidak standar di benahi atau dihancurkan sekalian supaya tidak menjadi bahaya," timpalnya.
Belum lagi, menurutnya, warga juga mempertanyakan adanya dugaan Yayasan telah mencaplok tanah pemakaman untuk dibangun sekolah.
"Perlu dicek juga batas tanah, karena bangunan TK di sana itu kabarnya memakan tanah yang sebelumnya merupakan pemakaman," ujarnya.
Karena itu pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Yayasan Abdul Hakim ke Polda Lampung karena sudah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa alih fungsi lahan pada zona hijau.
"Kami laporkan karena Yayasan ini diduga melanggar pasal 73 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air dan juga melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan Pasal 17 angka 1 s/d 38 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang ciptaker menjadi UU," ujarnya.
"Kami meminta Polda Lampung menindak dugaan pelanggaran pidana ini karena sudah meresahkan masyarakat terutama petani wilayah bawah yang terdampak dari penimbunan," pungkasnya.
Ketua Yayasan Abdul Hakim, Toto Tavip Susilo saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya laporan dari masyarakat.
"Saya justru tidak tau masyarakat yang melapor yang mana, tidak pernah kesini juga," jawabnya singkat.
Nama: Ayyub - Tim FMPB
Biro: Lampung