Redaksi

DITERBITKAN

PT. MEDIA SINERGY ABADI

AHU-0033516.AH.01.01.TAHUN 2023

NOMOR INDUK BERUSAHA

1105230023914

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia:

63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.

63121 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial.

58130 - Penerbitan Surat Kabar,

Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.

73100 - Periklanan

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

40.844.957.7-403.000

PENDIRI

ERRIS NAPITUPULU,S.Wda

KOMISARIS

Efri Yano

DIREKTUR UTAMA

Erris Napitupulu,S.Wda

KONTAK

Email: mataexpose@gmail.com

Tlp: 0812-1987-1674

ALAMAT

Perum Gria Cibinong Indah II Blok D1/4

Kel.Nengewer Kec.Cibinong - Bogor 16912

No.Rekening Media Mataexpose Sejahtera : 1189-01-000242-56-4

Pimpinan Umum

Iju Simson

Dewan Redaksi

ABEDNEGO PANJAITAN

RUDI,ST

Maruli N

Penasehat Hukum

Dr.Dexon,SH.MH.MM

Dohar Jani Simbolon,S.H

Pemimpin Redaksi

Marolop Sihotang

Design IT

Efri Yano

Kabiro Purwakarta

Putra permana

Kabiro Kab.Bogor

Ibrahim

Kabiro Karawang

Willi Fitor Sulaeman

Kabiro Tebing Serge

Wega Anenden

Kabiro Kuantan Singingi

Anton Muslim

Wartawan/wartawati

Bangkalan (Wawan Hariyanto, Abdul Rahman)

Purwakarta (Agus Hamzah N, Heriyani, Ujang Sunardi, Muhamad Hamzah Gumilar, Moch Ahmad Satori)

Gresik (Sueb)

Ponorogo (Kateman, Mulyadi)

Bogor (Pandapotan Butar-Butar)

Tebing Tinggi (Ade Irawan Saragih, Rowen Feddy Panjaitan, Ikut Raja Tua Pasaribu )

Karawang (Fajar Purnama)

Bogor, 22 Juni 2023

Dirut

ttd

Erris Napitupulu

WARNING :

Nama Jurnalis MEDIA RILISBERITA.COM Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.

Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Kepada Jurnalis MEDIA RILISBERITA.COM Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih.

UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA RILISBERITA.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA RILISBERITA.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.