Polres Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Cikakak
Sukabumi, Rilisberita.com — 23 Oktober 2025.
Polres Sukabumi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dari enam orang yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (10/9/2025) lalu.
Keenam orang yang diamankan terdiri dari pemilik lahan, kepala lubang tambang, dua pekerja, serta dua warga yang diduga berperan sebagai koordinator. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti peralatan tambang dari lokasi kejadian.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/10/2025), Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing ΕΚ selaku kepala tambang (kalob) dan UT sebagai pemilik lahan tempat aktivitas tambang emas ilegal tersebut berlangsung.
“Modus operandi para pelaku dilakukan dengan sistem kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi hasil tambang.
Kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Cikakak sendiri telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar, karena selain tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Samian.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(U Rahmawan)

