Polres Sukabumi Ungkap Kasus Perjudian Sabung Ayam di Surade, Dua Tersangka Diamankan
Sukabumi – Rilisberita.com. Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam yang berlangsung di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Dalam rilis resmi yang digelar di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi jajarannya memamerkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.
Di hadapan awak media, Kapolres memperlihatkan berbagai barang bukti yang disita dari lokasi kejadian, antara lain dua jam dinding yang digunakan sebagai penanda waktu pertandingan, lembaran karung pembatas arena sabung ayam, dua ekor ayam adu dalam tas khusus berwarna biru, terpal penutup arena, serta sejumlah uang hasil perjudian.
Dalam keterangannya, AKBP Samian menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial JJ dan S.
“Perkara yang berhasil kita ungkap yakni sabung ayam. Kita amankan dua tersangka, yakni JJ dan S. Modusnya, pelaku utama saudara JJ menyiapkan tempat sebagai arena perjudian, sementara tersangka S bertugas sebagai wasit sekaligus penanggung jawab jalannya taruhan,” ujar Samian, Kamis (23/10/2025).
Menurut Kapolres, praktik sabung ayam ini bukan kali pertama dilakukan. Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa kali dan melibatkan komunitas penjudi yang cukup terorganisir.
“Perjudian ini sudah beberapa kali dilakukan. Ada komunitas perjudian, pemilik tempat, sarana berupa terpal dan arena, serta wasit yang mengumpulkan para penjudi. Keuntungan dari hasil taruhan dibagi dengan sistem persentase, 20 persen untuk penyelenggara dan sisanya untuk pemilik ayam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Samian menerangkan bahwa lokasi sabung ayam berada di kawasan terpencil, jauh dari permukiman warga. Para penjudi diketahui datang dari luar daerah dan kegiatan biasanya berlangsung dari sore hingga malam hari.
“Pelaku memilih lokasi yang jauh dari permukiman warga. Pesertanya datang dari luar kota, kegiatan berlangsung dari sore sampai malam,” jelasnya.
Meski kegiatan ini baru beberapa kali digelar, Kapolres menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Perjudian sabung ayam baru beberapa kali dilakukan, dan langsung kita ungkap dengan cepat,” tegasnya.
AKBP Samian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun serta berani melapor apabila mengetahui kegiatan serupa.
“Judi bukan solusi, melainkan penyakit masyarakat. Mari kita jauhi bersama dan segera laporkan sekecil apa pun indikasi praktik perjudian di wilayah masing-masing,” pesan Kapolres.
Sementara itu, kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Satreskrim Polres Sukabumi. Keduanya dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menggerebek arena sabung ayam di Kampung Cikarang, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, pada Jumat (17/10/2025) siang. Dari lokasi yang berada di area kebun tersembunyi tersebut, petugas menemukan arena sabung ayam sederhana yang dibuat dari bilah bambu dan ditutupi terpal plastik bening.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Benar, kami melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Saat petugas datang, beberapa orang masih berada di lokasi, namun sebagian pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Hartono.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(Ujang s)

