Polda Lampung Usut Dugaan Pemalsuan Ijazah Eks Bupati Pesawaran

Polda Lampung Usut Dugaan Pemalsuan Ijazah Eks Bupati Pesawaran

RILISBERITA.com, PESAWARAN - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam pembuatan surat tanda laporan kehilangan ijazah. Dugaan tindak pidana ini melibatkan Aries Sandi Darma Putra dan Edi Nata Menggala sebagai terlapor.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada pelapor, Sumarah, Polda Lampung menegaskan bahwa saat ini penyelidikan tengah berlangsung.

"Surat Perintah Penyelidikan: SOP. Lidik/1671/III/RESRES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 Maret 2025," demikian isi surat pemberitahuan dari kepolisian.

Penyelidikan ini disambut baik oleh masyarakat Pesawaran, terutama setelah Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi dari Pilkada 2024 akibat terbukti tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.

Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sumarah, mengapresiasi langkah kepolisian yang segera merespons laporan yang diajukan oleh gabungan LSM dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran.

"Kami bersyukur kasus ini telah masuk tahap penyelidikan. Kami akan terus mengawal proses ini serta siap memberikan keterangan tambahan bila diperlukan," ujar Sumarah di Sekretariat FMPB, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, Sumarah menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk desakan dari elemen masyarakat yang merasa telah ditipu oleh Aries Sandi Darma Putra. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015, dan baru pada 2025 terungkap bahwa ia tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA/sederajat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membuktikan bahwa ijazah yang diklaim hilang tidak pernah ada wujudnya.

"Ini jelas pemalsuan. Keterangan Edi Nata Menggala di hadapan Polresta Bandarlampung terbukti tidak benar. MK telah membuktikan bahwa ijazah yang dikatakan hilang itu tidak pernah ada. Aries Sandi telah menipu masyarakat dengan menggunakan dokumen tidak sah untuk mencalonkan diri sebagai Bupati," tegas Sumarah.

Sumarah berharap pihak kepolisian dapat mengungkap lebih lanjut pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Pesawaran adalah pihak yang paling dirugikan, karena Aries Sandi pada 2010 lalu terpilih sebagai bupati tanpa legal standing yang sah.

"Kami berharap penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sehingga tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang," pungkasnya.

Nama : Tim FMPB

Biro : Lampung