Skandal Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Uang tunai 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram turut disita.

RILISBERITA.COM
Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.
Selain temuan uang Rp920 miliar, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat.
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.
Pewarta Santani
Grafik M Ibing
#ronaldtannur #gratifikasi #kejagung #kasussuap #mahkamahagung #vonisbebasronaldtannur