KSU Karya Mandiri Tempuh Jalur Hukum atas Penggelapan Dana Rp2 Miliar

KSU Karya Mandiri Tempuh Jalur Hukum atas Penggelapan Dana Rp2 Miliar

Rilisberita.com - BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum akibat kerugian hampir Rp2 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Kerugian ini disebabkan oleh penggelapan dana yang dilakukan oleh sejumlah oknum staf di beberapa kantor cabang di Kota Bogor.

Dampak dari kerugian tersebut menyebabkan gagalnya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi anggota sukarela di Kota Bogor selama lima tahun terakhir. Ketua sekaligus penanggung jawab KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya, mengungkapkan bahwa kerugian ini tidak pernah diumumkan secara terbuka dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Demi menjaga kepercayaan anggota, ia bahkan menutup kerugian tersebut menggunakan dana pribadi.

“Dari tahun ke tahun tidak disampaikan dan diumumkan secara terbuka, saya tutup pakai uang pribadi saya agar kepercayaan anggota kepada KSU Karya Mandiri tetap terjaga,” ujar Atty.

Atty menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku bersifat sistematis dan telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka melakukan transaksi fiktif terkait pengambilan tabungan dengan mencatut nama koordinator wilayah (Korwil).

"Caranya dengan membuat transaksi fiktif pengambilan tabungan, kita sebutnya pengambilan CH, dengan mencatut nama koordinator wilayahnya," ungkapnya.

Para pelaku, yang merupakan staf senior yang bertugas di bagian administrasi dan keuangan, mengubah data transaksi keuangan. Mereka memanipulasi angka dalam pencatatan keuangan, misalnya dengan mencatat pengeluaran Rp300.000 sebagai Rp2.300.000. Transaksi fiktif ini dilakukan secara berulang selama hampir lima tahun di beberapa kantor cabang.

“Jadi ada rotasi penugasan setiap beberapa bulan, dan transaksi fiktif tetap dilakukan oleh staf di beberapa kantor saat mereka bertugas,” tambah Atty.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh, namun para pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu, KSU Karya Mandiri akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Pernah dimusyawarahkan bersama untuk ditempuh jalur kekeluargaan, namun para pelaku tidak menunjukkan penyesalannya. Akhirnya, terpaksa kita laporkan,” tegasnya.

Kerugian yang terjadi tidak hanya berdampak pada pengurus dan anggota koperasi, tetapi juga menghambat program pinjaman tanpa bunga bagi perempuan pelaku UMKM di Kota Bogor. Kasus ini melibatkan ratusan pengurus KSU Karya Mandiri, termasuk koordinator wilayah serta ribuan anggota koperasi di enam kecamatan Kota Bogor.

Sebagai langkah hukum, Atty telah berkoordinasi dengan bhabinmas Kelurahan Sukasari, Polsek Bogor Timur, serta Kapolresta Bogor untuk menempuh proses hukum dan mencegah tindakan main hakim sendiri dari para pengurus yang namanya dicatut dalam kasus ini.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polresta Bogor di bawah komando Kapolresta Kombes Pol. Eko Prasetyo yang responsif dalam menangani laporan kerugian anggota koperasi.

Dengan langkah hukum ini, Atty berharap dapat memberikan efek jera kepada seluruh jajaran staf dan pengurus KSU Karya Mandiri. Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik serta kepercayaan anggota terhadap koperasi yang berbadan hukum ini. Ia juga mengingatkan seluruh staf dan pengurus agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan amanah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.**