Diduga Langsir Minyak Subsidi, Mobil Terbakar di SPBU KM 13 Muaro Jambi — Polisi Selidiki Unsur Pelanggaran Hukum

Diduga Langsir Minyak Subsidi, Mobil Terbakar di SPBU KM 13 Muaro Jambi — Polisi Selidiki Unsur Pelanggaran Hukum

Muaro Jambi – rilisberita.com – Kebakaran hebat terjadi di SPBU KM 13, Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Insiden ini melibatkan kendaraan pribadi (Sigra)pengangkut BBM subsidi jenis Pertalite, yang diduga sedang melakukan kegiatan melangsir (memindahkan secara ilegal) bahan bakar dari area SPBU.

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh E (inisial sopir) bersama R (kenek) yang diketahui masih berusia di bawah umur. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya memuat sekitar enam galon Pertalite subsidi dari area pengisian SPBU.

Saat proses pemindahan berlangsung, tiba-tiba muncul percikan api yang menyebabkan kebakaran hebat di sekitar area parkir SPBU. Petugas dan warga setempat berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR), sebelum tim Damkar Muaro Jambi tiba di lokasi dan memadamkan api sepenuhnya sekitar pukul 15.30 WIB.

Akibat kejadian ini, kendaraan pengangkut minyak terbakar parah, sementara R (kenek) mengalami luka berat dan sudah mendapat perawatan medis.

 Polisi Selidiki Unsur Pelanggaran Hukum

Pihak kepolisian dari  Polsek mestong

langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola SPBU.

Dugaan awal, kebakaran tersebut terjadi akibat aktivitas melangsir BBM subsidi secara ilegal, yang melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dapat Dikenakan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf d:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, juga mempertegas bahwa setiap kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki izin usaha niaga dari pemerintah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU Migas)

Memperberat sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dan memperkuat peran aparat penegak hukum dalam penindakan.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,

Menyebut bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat dan sektor tertentu yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali atau ditimbun.

Selain itu, karena R (kenek) diketahui masih di bawah umur, maka pihak kepolisian juga akan mempertimbangkan perlindungan anak berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, 

Pasal 76I: “Setiap orang dilarang memperkerjakan anak dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan atau kesehatan anak.”

Keterangan Pihak Kepolisian

Seorang petugas Polsek mestong

mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden ini.

“Kami tengah mendalami dugaan pelanggaran atas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas tersebut. Semua pihak yang terkait akan kami mintai keterangan,” ujarnya.

Untuk sementara, operasional SPBU KM 13 Pondok Meja masih terus beroperasi  penyelidikan pun masih dilakukan oleh aparat berwenang.

(Sekarmayang)