Pelanggaran K3 pada Proyek Inlet Kali Cipinang di Depok, Respon Pelaksana Dinilai Kurang Profesional

Pelanggaran K3 pada Proyek Inlet Kali Cipinang di Depok, Respon Pelaksana Dinilai Kurang Profesional

RILISBERITA- Depok – Proyek penataan inlet Kali Cipinang PP II yang berlokasi di Jalan Radar AURI, Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, mendapat sorotan tajam terkait pelanggaran standar Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3).

Proyek senilai Rp936,4 juta yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok seharusnya dijalankan dengan mematuhi aturan K3 untuk melindungi keselamatan para pekerja dan memastikan kelancaran pelaksanaan proyek. Namun, hasil investigasi lapangan dari Jaringan Pengawas Kebijakan dan Pelayanan Publik Nasional (JPKPN) mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius.

Ketua JPKPN, Ahmad Fakih, menyatakan bahwa alat K3 di lokasi proyek ditemukan hanya disimpan dalam plastik tanpa didistribusikan kepada pekerja. Salah satu pekerja bahkan mengakui bahwa alat K3 tidak dibagikan dengan alasan lupa. "Ya, saya lupa membagikan K3 ke para pekerja, dan sudah saya sampaikan, tapi tidak digubris," ungkapnya tanpa menunjukkan rasa tanggung jawab.

Respons Pelaksana yang Tidak Profesional

Upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap pelaksana proyek, ElManto, melalui aplikasi WhatsApp tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Respons yang diberikan dinilai kurang profesional dan terkesan menghindar dari masalah inti. Hal ini memunculkan keraguan terkait komitmen pelaksana dalam memastikan keselamatan kerja.

Pentingnya Penerapan K3 dalam Proyek Konstruksi

K3 merupakan elemen mendasar dalam setiap proyek konstruksi. Tujuannya adalah melindungi keselamatan pekerja, mencegah kecelakaan kerja, serta memastikan keberlangsungan proyek tanpa hambatan. Pelanggaran yang terjadi pada proyek ini tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana, PT Toba Duta Persada, dan konsultan supervisi, PT Antasena Nusacons Engineering.

Timeline dan Risiko Pelanggaran

Proyek penataan inlet Kali Cipinang dimulai pada 4 Oktober 2024 dan dijadwalkan selesai pada 17 Desember 2024, dengan durasi 60 hari kalender. Pelanggaran K3 di tahap awal proyek ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pekerjaan Umum serta Penataan Ruang untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek serupa.

Tuntutan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Pelanggaran K3 tidak boleh dianggap remeh. Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini dan menindak tegas pihak-pihak yang lalai. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sekadar formalitas administrasi.

Jika pelanggaran semacam ini terus dibiarkan, potensi kecelakaan kerja yang fatal akan semakin besar. Proyek-proyek pembangunan seharusnya tidak hanya berorientasi pada hasil akhir tetapi juga memastikan proses pelaksanaannya aman, efisien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Keselamatan adalah Kewajiban, Bukan Pilihan.

Pewarta : Rezza