Polsek Palabuhanratu Amankan Warga yang Membakar Kayu di Dalam Rumah hingga Sebabkan Kebakaran

Sukabumi – Anggota Polsek Palabuhanratu mengamankan seorang warga bernama Suryana (37), warga Kampung Parung Cabok, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, setelah aksinya membakar kayu di dalam rumah mengakibatkan kebakaran hebat. Rumah tersebut, yang merupakan milik orang tuanya, ludes terbakar dalam insiden yang terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut keterangan Aipda Taufik, anggota Polsek Palabuhanratu yang menangani kejadian tersebut, pihak kepolisian menerima laporan dari warga dan segera mendatangi lokasi kejadian.
"Berawal dari laporan warga, kami langsung menuju TKP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Suryana membakar kayu di dalam rumah kosong yang tidak ditempati, hingga menyebabkan kebakaran hebat. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak pemadam kebakaran, dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB menggunakan dua unit mobil pemadam dan satu unit mobil rescue dari Dinas Pemadam dan Keselamatan Posko Damkar 1 Palabuhanratu," jelas Aipda Taufik.
Kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp100 juta.
Untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain, pihak kepolisian mengamankan Suryana dan menyerahkannya ke Yayasan Welas Asih untuk mendapatkan perawatan, sesuai dengan keinginan pihak keluarga.
"Kami mengamankan pelaku agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan warga. Atas permintaan keluarga, akhirnya pelaku kami serahkan ke Yayasan Welas Asih agar mendapatkan pengobatan," tambahnya.
Dari pantauan di lokasi kejadian, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB, dan Suryana kemudian diamankan oleh petugas Polsek Palabuhanratu sebelum diserahkan ke pihak yayasan.
Pewarta: U. Rahmawan