HIPPMA Sukabumi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

HIPPMA Sukabumi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Sukabumi – rilisberita.com – Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sukabumi (HIPPMA), Rahman Abbizard Mushaf, resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait dugaan penyimpangan anggaran pada salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 231/B/Sek/HIPPMA/09/2025 tertanggal 4 November 2025, yang diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Dalam laporan itu, HIPPMA menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan kendaraan operasional pada tahun anggaran 2023–2024.

Anggaran kegiatan tersebut disebut-sebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

 Dugaan Selisih Nilai Pengadaan

Dari hasil penelusuran lapangan, HIPPMA menemukan adanya selisih nilai pengadaan suku cadang alat berat antara dokumen pertanggungjawaban dinas dan keterangan pihak penyedia barang.

Ketua Umum HIPPMA Sukabumi, Rahman Abbizard Mushaf, kepada awak media menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami dari HIPPMA Sukabumi telah melakukan kajian akademis dan ilmiah melalui observasi lapangan. Ditemukan indikasi adanya salah satu anggota legislatif DPRD Kota Sukabumi yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana Pokir yang ditempatkan pada salah satu dinas di Kota Sukabumi. Dari hasil penelusuran, terdapat perbedaan nilai signifikan antara dokumen pertanggungjawaban dinas dan keterangan pihak penyedia,” tegas Rahman.

Rahman menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menuduh, namun mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi meminta Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menelusuri lebih lanjut karena terdapat kejanggalan antara dokumen dan fakta lapangan. Kami berharap kejaksaan segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara,” ujarnya.

Selisih Anggaran dan Dugaan “Cashback”

Berdasarkan data yang dikantongi HIPPMA, total belanja pemeliharaan alat berat dalam laporan keuangan dinas mencapai lebih dari Rp200 juta, namun hasil konfirmasi kepada pihak bengkel menunjukkan nilai transaksi sebenarnya hanya sekitar Rp47 juta, sehingga terdapat selisih lebih dari Rp150 juta.

Selain itu, HIPPMA juga menyoroti pengadaan kendaraan operasional jenis dump truck yang dilakukan melalui sistem e-catalog, namun diduga tidak menggunakan mekanisme kompetisi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

HIPPMA menilai terdapat dugaan praktik pemberian “cashback” atau success fee kepada pihak tertentu, termasuk oknum legislatif yang terlibat dalam penganggaran program tersebut.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 2 ayat (1): 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Pasal 3: 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,

Mengatur kewajiban transparansi dan kompetisi harga dalam setiap proses e-catalog dan larangan adanya gratifikasi atau keuntungan pribadi dalam proses pengadaan.

Dorongan Transparansi

Melalui laporan ini, HIPPMA berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dapat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut agar pengelolaan keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami hanya ingin memastikan uang rakyat dikelola dengan benar. Ini bukan tentang siapa pelakunya, tetapi tentang menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Rahman Abbizard Mushaf.

(U Rahmawan)