Widya Anggraini Penumpang KA Sancaka Terluka Dilempar Batu, KAI Ancam Tindak Tegas Pelaku Vandalisme
Rilisberita.com — Insiden pelemparan batu kembali mencoreng keselamatan perjalanan kereta api di Indonesia. Kejadian memilukan ini dialami oleh Widya Anggraini, salah satu penumpang Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya pada Minggu (6/7/2025) pukul 22.45 WIB.
Saat itu, Widya tengah duduk di kursi 4C gerbong 2, asyik membaca novel dan mendengarkan musik, ketika tiba-tiba jendela di sampingnya pecah akibat lemparan batu dari luar. Serpihan kaca berhamburan dan mengenai wajah serta mata Widya hingga mengakibatkan luka.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Widya merekam momen sebelum insiden terjadi. Tangannya terlihat refleks menutupi wajah saat kaca pecah mendadak. “Seketika panik, lagi tenang-tenang di dalam kereta, tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI,” tulisnya dalam keterangan video yang viral.
Setibanya di Stasiun Solo Balapan, Widya langsung dilarikan ke IGD RS Triharsi Surakarta. Namun karena dokter spesialis mata tidak tersedia saat itu, ia hanya mendapat penanganan awal dan dirujuk ke rumah sakit spesialis mata di Surabaya untuk penanganan lanjutan.
KAI Beri Kompensasi, Ancam Proses Hukum Pelaku
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan aksi vandalisme ini dan mengecam keras perbuatan tidak bertanggung jawab tersebut. KAI memastikan seluruh korban terluka mendapatkan asuransi serta perawatan medis hingga sembuh.
“KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang. Kami akan meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat sekitar jalur kereta api,” tegas Manager Humas KAI DAOP 6.
KAI menegaskan akan menelusuri pelaku pelempar batu dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Hukuman pidana menanti pelaku sesuai KUHP Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun karena membahayakan lalu lintas umum. Jika perbuatan itu mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras perusakan sarana dan prasarana kereta api.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan vandalisme dalam bentuk apapun terhadap kereta api. Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan di jalur kereta dapat segera melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.
Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Mari bersama jaga kereta api tetap aman dan nyaman.
(Red)

