Polres Muaro Jambi Tahan Pelaku Penyalahgunaan Angkutan BBM Bersubsidi
Rilisberita.com -Muaro Jambi, 10 Agustus 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi menahan seorang pria berinisial H. Usia (40), warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, atas dugaan penyalahgunaan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi milik pemerintah.
Pelaku diduga melakukan praktik pelangsiran minyak dari beberapa SPBU di wilayah Sebapo dan Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar menggunakan jeriken atau wadah lain dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi.
Penahanan terhadap pelaku dilakukan sejak 16 Juli 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Praktik pelangsiran BBM subsidi dinilai merugikan masyarakat dan negara karena:
Menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di SPBU.
Mengakibatkan subsidi tidak tepat sasaran.
Menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang berhak.
Kapolres Muaro Jambi menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini. Kepolisian akan terus melakukan razia di SPBU, memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi, dan menindak tegas pelanggaran demi memastikan subsidi tepat sasaran.
(Sekarmayang)

