Polsek Parung Panjang Pasang Spanduk Larangan Kegiatan Galian C Ilegal di Desa Gorowong

Polsek Parung Panjang Pasang Spanduk Larangan Kegiatan Galian C Ilegal di Desa Gorowong

RILISBERITA.COM-Bogor, 18 Desember 2024 – Polsek Parung Panjang, bersama dengan berbagai pihak terkait, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan dan himbauan terkait kegiatan Galian C tanpa izin. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 13.30 hingga 14.30 WIB di lokasi Galian C ilegal, Kp. Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parung Panjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota Polsek Parung Panjang dan personel Satpol PP Kecamatan Parung Panjang. Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas Galian C ilegal, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, gangguan infrastruktur, hingga potensi gangguan kesehatan.

Spanduk yang dipasang memuat pesan larangan eksploitasi dan penggalian tanpa izin di wilayah hukum Polsek Parung Panjang. Melalui upaya ini, Polsek Parung Panjang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan aktivitas ilegal yang merugikan.

Selanjutnya, Polsek Parung Panjang akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Pemerintah Kabupaten Bogor dan stakeholder terkait untuk memastikan penanganan lebih lanjut terhadap aktivitas ilegal ini.

Kegiatan pemasangan spanduk berjalan dengan aman dan kondusif.

Pewarta: Rezza

Sumber: Polres Bogor