Polisi Musnahkan Sabu Ekstasi Senilai Rp 10 M Jaringan Internasional di Jambi
Jambi - rilisberita.com // Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan sabu dan puluhan ribu butir ekstasi senilai Rp 10 miliar. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga dilarutkan ke dalam sabun pengepel lantai.
Sebelum dimusnahkan, tim Dokkes Polda Jambi terlebih dahulu melakukan pengujian kandungan narkotika barang bukti dengan menggunakan general drug test kit identa. Setelah dicek, terbukti bahwa barang bukti tersebut berwarna merah keungguan yang artinya positif mengandung zat adiktif narkotika.
Setelah itu, sabu kemudian dimusnahkan dengan dengan larutan sabun pencuci lantai. Sedangkan, puluhan ribu butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Wadir Narkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan mengatakan, barang haram itu diamankan dari 2 orang pria, berinisial AR (32) dan AU (33). Mereka sebelumnya diamankan di dua lokasi di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, Jambi, pada 28 Juni 2024 lalu.
"Total barang bukti yang kami musnahkan ini sabu seberat 3.983 gram atau kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi 19.847 butir atau 7.813 gram," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Keduanya, kata dia, ditangkap saat melintas dengan menggunakan mobil sedan. Mereka menyimpan barang haram itu, di dalam kap bodi mobil untuk mengelabui petugas.
Pelaku Karhutla di Jambi Bakal Diseret ke Pengadilan Tanpa Tebang Pilih
Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional negara Malaysia. Rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Dilihat dari barang dan kemasannya, ini dari luar (negeri), bungkusannya teh Cina. Dan barangnya dari Pekanbaru, melintas di Jambi dengan tujuan ke Palembang dan berhasil kami amankan," kata Andi.
"Dari kegiatan pemusnahan ini, kita bisa asumsikan mencegah peredaran nilai ekonomis total narkotika senilai Rp 10 miliar dan menyelamatkan bahaya 39 ribu jiwa dari bahaya narkoba," sambungnya.
(Red)