MASYARAKAT SUNGAI BENGKAL TERBEBAS DARI RASA TAKUT PASCA DITANGKAPNYA MIKO, PELAKU PENODONGAN SENPI

MASYARAKAT SUNGAI BENGKAL TERBEBAS DARI RASA TAKUT PASCA DITANGKAPNYA MIKO, PELAKU PENODONGAN SENPI

Jambi, Tebo — RILISBERITA.COM

Ketenangan akhirnya kembali dirasakan masyarakat Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, pasca penangkapan Miko, pelaku dugaan penganiayaan dan penodongan senjata api. Kasus ini sempat viral di media sosial dan mengguncang warga setempat.

Korban dilaporkan mengalami luka lebam di sekujur tubuh hingga harus menjalani perawatan di Puskesmas Sungai Bengkal. Ironisnya, pelaku diduga mengejar korban hingga ke depan rumahnya sambil mengacungkan pistol berwarna hitam dengan nada mengancam.

Merespons keresahan masyarakat, Polres Tebo bergerak cepat, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan.

"Alhamdulillah, atas laporan masyarakat, tidak sampai 1x24 jam pelaku berhasil kita amankan pada tanggal 27 April 2025. Saat ini, pelaku masih dalam penahanan di sel Polres Tebo," jelas AKP Yoga saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp.

Sejumlah warga Sungai Bengkal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa lega dan terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan cepat tersebut.

"Kami sangat bersyukur pelaku sudah berhasil diamankan. Memang sering meresahkan di sini, Pak," kata seorang warga.

Warga juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian ini, pelaku kerap bertindak arogan karena merasa dilindungi oleh status ayahnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo.

"Bapaknya anggota dewan, orang berduit. Kami rakyat biasa, jadi takut berurusan," tambah warga lainnya.

Atas perbuatannya, Miko kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, terkait pengancaman menggunakan senjata api, pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

Pewarta: Sekar Mayang Setiawan