Duel Maut di Sukabumi Tewaskan Anak Usia 15 Tahun
RILISBERITA.COM -SUKABUMI - Sebuah aksi kekerasan melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 Tahun.

Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah korban terlibat duel berencana dengan kelompok lain yang dipicu oleh ajakan
berkelahi di media sosial, Selasa(14/10/2024).
Kapolres Sukabumi Dr. Samian dalam Press rilisnya menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika seorang korban berinisial F (15)membuat status di media sosial Instagram pada
10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB,
menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam.
Tantangan ini direspon oleh
seorang pelaku berinisial RZ (15), yang
menyepakati duel tersebut.
"Duel maut terjadi di wilayah Kabupaten
Sukabumi, di mana kedua belah pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan
RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri.
Namun, korban F mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia" jelasnya.
Kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini,baik dari pihak korban maupun pelaku, juga diamankan.
"Kita amankan, karena perannya dalam
membiarkan duel ini terjadi" ucapnya.
Polres Sukabumi berhasil mengamankan
beberapa barang bukti, antara lain dua buah clurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir
duel tersebut.
"Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto
Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga
dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman
hukuman maksimal empat tahun penjara papar Mantan Kapolsek Menteng tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr.Samian,
menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini dengan memedomani mekanisme yang diatur dalam UU SPPA yakni UU Nomor 11 tahun 2012.
"Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap
kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, maka akan dilakukan Colaborative governence dalam
kegiatan preemtif dan preventif" tegasnya.
Peristiwa ini menggugah kesadaran akan
pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja,terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik."pungkasnya.
(Ojan)

