MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

 Rilisberita ,-Senin 24 pebuari 2025Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhatoyo, dan disaksikan oleh hakim lainnya. PSU harus dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

MK menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan ini ditetapkan. Hasil PSU nantinya akan diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah Konstitusi.

Demikian informasi terkini mengenai Pilkada Kabupaten Serang. Nantikan perkembangan selanjutnya.

Kaperwil banten : Ucu yadi