Pekerja PT Panyindangan Sambut Gembira Rencana Kenaikan Upah Sesuai PP Ketenagakerjaan
Sukabumi, 27 Oktober 2025 —
Masyarakat pekerja PT Panyindangan menyambut gembira kabar baik terkait rencana penyesuaian upah mereka sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi angin segar setelah PT Panyindangan resmi diakuisisi oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG).
Akuisisi sebesar Rp68,346 miliar tersebut dilakukan melalui dua anak usaha DSNG, yakni PT Dharma Inti Investama dan PT Cahaya Utama Nusantara, sebagai bagian dari ekspansi bisnis hortikultura perusahaan.
Namun, di balik proses akuisisi tersebut, perusahaan sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerja di perkebunan pisang cavendish di Kecamatan Cikidang, yang dikelola konglomerat TP Rachmat, diduga menerima upah di bawah standar ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp65.000 per hari.
Padahal, sesuai dengan ketentuan UMP/UMR Kabupaten Sukabumi, upah tenaga harian lepas (THL) seharusnya berkisar antara Rp104.000 hingga Rp150.000 per hari, dengan masa kerja 21 hari dan durasi 8 jam per hari.
Selain itu, perusahaan juga disebut belum memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban setiap pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Permenaker tentang program JKK, JKM, JHT, dan JKP. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembatasan layanan publik.
Disnaker Sukabumi Tindak Lanjut Keluhan Masyarakat
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi dengan pihak perusahaan di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Cikidang, perwakilan Wasnaker Provinsi Jawa Barat, dan manajemen PT Panyindangan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan menginventarisasi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, guna memastikan pertumbuhan ekonomi yang adil dan berimbang.
Perusahaan Janji Naikkan Gaji Sesuai UMR
Dalam rapat tersebut, pihak PT Panyindangan menyampaikan komitmennya untuk menyesuaikan upah pekerja sesuai UMR Kabupaten Sukabumi.
Perusahaan meminta waktu maksimal dua minggu untuk melakukan penyesuaian dan pembahasan internal terkait kenaikan gaji dan pemberian jaminan ketenagakerjaan lainnya.
“Kami akan segera mengumumkan hasilnya kepada seluruh karyawan dan melaporkan perkembangannya kepada Disnaker Kabupaten Sukabumi,” ujar perwakilan perusahaan.
Sementara itu, Wasnaker Provinsi Jawa Barat menyambut positif langkah perusahaan tersebut.
“Kami mengapresiasi komitmen perusahaan, dengan catatan tidak boleh ada pengurangan tenaga kerja. Penyesuaian upah harus dilakukan tanpa mengorbankan jumlah pekerja,” ungkapnya.
Apresiasi untuk Pemerintah yang Responsif
Aktivis sekaligus pengusaha Imran Firdaus turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani persoalan ketenagakerjaan ini.
“Saya memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat, Disnaker, Wasnaker Jawa Barat, Bupati Sukabumi, dan Kadisnaker Sukabumi yang sigap menanggapi keluhan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi bukti kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja.
“Jika hubungan ini terus terjaga, saya yakin Sukabumi akan tumbuh lebih maju, dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” tambahnya.
Masyarakat di Kecamatan Cikidang pun kini menyambut gembira rencana kenaikan upah tersebut. Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, kesejahteraan keluarga pekerja, serta pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Sukabumi.
(Tim JWI)

