Habib M Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

Habib M Rizieq Shihab   Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

RILISBERITA.COM, Jakarta -

Penyebab Rizieq Shihab Gugat Jokowi atas perbuatan melanggar hukum. 

Selain Rizieq, gugatan yang sama diajukan oleh enam orang lainnya, termasuk Edy Mulyadi, Eko Santjojo, Munarman, Marwan Batubara, Soenarko, dan Mursalim.

Secara garis besar perkara mengandung sembilan petitum, salah satunya menghukum Presiden Joko Widodo agar membayar kerugian materil Rp5.246 triliun. Uang itu dituntut harus disetorkan kepada kas negara.

Lantas, apa penyebab Rizieq menggugat Jokowi? Menurut tim pengacara penggunggat, yaitu Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) gugatan kepada Jokowi dilayangkan karena ia dituduh sudah melakukan kebohongan.

Adapun kebohongan ini diklaim berdampak bagi negara. Periode kebohongan yang digugat mulai dari Jokowi menjadi calon gubernur Jakarta pada 2012, calon presiden 2014 dan 2019, serta saat menjabat sebagai pemimpin Indonesia.

Pernyataan serupa menjabarkan bahwa kebohongan ini dilakukan Jokowi untuk menutupi kelemahan maupun kegagalan, termasuk pula pencitraan. Lebih lanjut, penggugat menilai bahwa Jokowi menjalankan aksinya memakai sarana-prasarana dan mekanisme tata negara.

Mereka juga menyatakan bahwa jika perkara ini tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan "mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.”

Kelompok penggugat Jokowi mengirimkan gugatannya tepat pada akhir September 2024. Mereka menamakan aksi ini sebagai G30S/Jokowi yang merupakan singkatan dari “Gugatan 30 September Terhadap Jokowi".

Jokowi pun dituntut untuk membayar ganti rugi materil senilai utang luar negeri Indonesia semasa ia menjabat, 2014-2024. Poin ini didasarkan pada pernyataan keempat terkait ujaran Jokowi mengenai “tidak akan melakukan pinjaman luar negeri”.

( M Ibing )