Diduga Lemahnya Pengawasan, Obat-obatan Keras Golongan G Beredar Bebas Diwilayah Cipayung

Diduga Lemahnya Pengawasan, Obat-obatan Keras Golongan G Beredar Bebas Diwilayah Cipayung

Rilisberita.com - Jakarta, Fungsi pengawasan oleh pihak kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga kepolisian sektor (Polsek) dalam penanggulangan peredaran obat terlarang golongan G — termasuk psikotropika dan obat keras tertentu lainnya — diduga tidak berjalan efektif. Kondisi ini mengindikasikan adanya kelonggaran atau bahkan kelalaian dalam pengawasan.

Berdasarkan penelusuran awak media di wilayah Jalan Setu Cipayung, RT 09 RW 05, 

Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

ditemukan sebuah toko yang diduga menjual obat golongan G secara bebas. Ironisnya, aktivitas ini seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat setempat, meskipun dampaknya sangat merugikan masa depan generasi muda.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi menimbulkan kecanduan dan kerusakan mental, khususnya bagi kalangan remaja?

Ketika di lokasi toko tersebut team bertemu dengan warga setempat bapak Z,dari keterangan beliau tidak mengetahui adanya toko yang menjual obat obatan golongan G,dia berharap ada tindakan dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan ini,karena peredaran obat obatan ini bisa merusak remaja di wilayah nya.

Penjualan obat golongan G (obat keras) diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut penjelasan hukumnya:

1. Apa itu Obat Golongan G?

Obat golongan G (sering ditandai dengan simbol lingkaran merah dengan huruf "K") adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Contohnya termasuk antibiotik, obat tekanan darah, dan obat psikotropika ringan.

2. Aturan Hukum Penjualannya

Penjualan obat golongan G diatur dalam:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2022 tentang Peredaran Obat

Peraturan BPOM RI tentang distribusi dan pengawasan obat

3. Ketentuan Penting

Hanya boleh dijual oleh apotek dengan apoteker yang bertanggung jawab.

Wajib menggunakan resep dokter.

Tidak boleh dijual bebas di toko obat atau secara online tanpa kontrol.

Penjualan tanpa izin atau tanpa resep bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

4. Sanksi Hukum

Menurut Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan:

Ancaman pidana: Penjara maksimal 10-15 tahun

Denda: Hingga Rp1,5 miliar

Menjual obat golongan G tanpa resep dan tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum, bisa berujung pada hukuman pidana yang berat.

Sampai berita ini tayang, awak media masih melakukan konfirmasi  ke dinas-dinas terkait.

( Doni)