Babinsa Koptu Bagoes RS dan Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik di SMAN 7 Kota Bogor

Babinsa Koptu Bagoes RS dan Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik di SMAN 7 Kota Bogor

Bogor, 10 Juni 2025 – Dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, Babinsa Kelurahan Tegal Gundil, Koptu Bagoes RS bersama Bhabinkamtibmas Bripka S. Herman menghadiri kegiatan sosialisasi penerapan jam malam bagi peserta didik. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Multimedia SMAN 7 Kota Bogor, RT.03 RW.17, Kelurahan Tegal Gundil.

Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh SMAN 7 Kota Bogor sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang menetapkan aturan larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi yang mendesak.

Turut hadir dalam kegiatan ini:

  1. Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H.
  2. Sekretaris Camat Bogor Utara, Bapak Rokib
  3. Kepala SMAN 7 Kota Bogor, Bapak M. Amir
  4. Kepala SMAN 8 Kota Bogor, Ibu Supeni
  5. Babinsa Kelurahan Tegal Gundil
  6. Bhabinkamtibmas Kelurahan Tegal Gundil
  7. Lurah Tegal Gundil
  8. Lurah Ciparigi
  9. Ketua RW 17 Kelurahan Tegal Gundil, Bapak Hendra
  10. Perwakilan Satpol PP Kecamatan Bogor Utara
  11. Ketua Komite SMAN 7 Kota Bogor, Bapak Yani

Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menekankan pentingnya penerapan jam malam sebagai upaya untuk:

  1. Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab peserta didik dalam mengatur waktu dan aktivitas mereka.
  2. Mendorong efektivitas belajar dan peningkatan prestasi akademik dengan menciptakan waktu istirahat yang cukup.
  3. Menekan risiko kenakalan remaja seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku negatif lainnya yang kerap terjadi di malam hari.
  4. Meningkatkan keselamatan dan keamanan peserta didik melalui pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari.
  5. Mendukung perkembangan fisik, mental, dan emosional peserta didik dengan memberikan waktu yang memadai untuk beristirahat dan relaksasi.

Babinsa Koptu Bagoes RS menyampaikan bahwa pihak TNI bersama Polri serta perangkat kelurahan siap mendukung penerapan kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi generasi muda.

(M Ibing)