Polemik Kepemilikan Tanah di Palabuhanratu Kembali Mencuat
Sukabumi, 5 Maret 2025 – Sengketa kepemilikan tanah di Kampung Cangehgar RT 02 RW 02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan pasca eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak beberapa waktu lalu.
Di lokasi eksekusi, kini terpasang papan klaim kepemilikan baru oleh salah satu perusahaan, yang menyatakan bahwa tanah tersebut masih dimiliki PT Anugrah Jaya Agung (AJA) sebagai pemegang sisa eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10. Papan berukuran 3×4 meter tersebut mencantumkan Kantor Hukum Dr. Padlilah sebagai kuasa hukum perusahaan.
Sebelumnya, PN Cibadak telah mengeksekusi lahan berdasarkan Surat Pengosongan Lahan Nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025, dengan kepemilikan yang tercatat atas nama Yudi Setiawan sesuai Sertifikat Nomor 1887. Sengketa kepemilikan tanah ini telah melalui proses hukum dan dimenangkan oleh Yudi Setiawan.
Namun, Dr. Padlilah selaku kuasa hukum PT AJA mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan objek eksekusi, tetapi mempertanyakan dugaan kelebihan luas eksekusi yang tidak sesuai dengan data kepemilikan kliennya.
“Saya melihat data dari Sertifikat No. 1887 atas nama Yudi Setiawan, lokasi objeknya berada di bagian belakang. Sedangkan lahan bagian depan yang berbatasan dengan jalan seharusnya tidak termasuk dalam peta eksekusi. Kami juga telah mencocokkannya dengan Sertifikat HGU No. 10, hasilnya menunjukkan hal yang sama,” ujarnya pada Rabu (5/3).
Menurutnya, proses eksekusi seharusnya dilakukan dengan teliti, terukur, dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas lahan yang dieksekusi sesuai dengan data yang ada.
“Jika BPN dilibatkan, tentu eksekusi tidak akan melewati batas lahan. BPN memiliki data gambar dan luasan tanah yang jelas. Bahkan dalam peta sertifikat, garis batas sudah ditentukan, mana yang berbatasan dengan jalan dan mana yang masuk dalam objek eksekusi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Cibadak belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini.
(U. Rahmawan)

