Profil Tiga Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Penganiaya Dini Sera Hingga Tewas

Jakarta,-rilisberita.com // Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti. Para hakim yang terlibat pun menjadi sorotan publik.
Diketahui, sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh hakim ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Berdasarkan penelusuran, Kamis, 25 Juli 2024, hakim Erintuah Damanik pernah menempati jabatan sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu. Kemudian, dia dipindahkan ke PN Surabaya pada 2020 sebagai Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
Sejumlah sidang kasus besar yang ditanganinya, selain vonis bebas Gregorius Ronald Tannur antara lain sebagai ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
Selanjutnya, menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho di PN Medan.
Kemudian, hakim anggota Heru Hanindyo diketahui sebelumnya merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang resmi pindah ke PN Surabaya pada November 2023 lalu. Dia juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.
Selama bekerja, Heru pernah menangani kasus antara lain menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, juga mengabulkan gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Adapun hakim anggota Mangapul diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021, yang kini resmi bertugas sebagai hakim di PN Surabaya.
Kasus yang pernah ditangani antara lain tragedi Kanjuruhan, yang dalam kasus tersebut dia menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Hanya saja, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) putusan itu dibatalkan dan keduanya dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan 2 tahun.
(Skr)