DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi

Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (12/03/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Selain itu, rapat juga mengumumkan penetapan penugasan Komisi III untuk membahas Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, mengapresiasi dukungan DPRD atas perubahan status Perumda BPR Sukabumi menjadi perseroan terbatas. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan layanan perbankan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perubahan ini akan memungkinkan peningkatan modal, keterlibatan sektor swasta, serta penerapan teknologi dan tata kelola yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk memastikan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) menjadi BUMD yang sehat dan mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati Asep Japar.
Dalam pembahasannya, Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi peran bank dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan skema konvensional maupun syariah.
Menanggapi berbagai masukan dari fraksi DPRD, Bupati menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank daerah, memperkuat pengawasan, serta mengatasi potensi risiko seperti Non-Performing Loan (NPL).
Terkait pembahasan lebih lanjut, DPRD Kabupaten Sukabumi telah menugaskan Komisi III untuk mengkaji Raperda ini secara mendalam. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap agar pembahasan dapat berlangsung secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
“DPRD akan memastikan bahwa perubahan ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah,” ujar Ketua DPRD.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat menjadi lembaga keuangan daerah yang lebih kuat, kompetitif, dan berdaya saing, serta mampu berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.
(Khoerudin)