Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2025: Evaluasi Kinerja dan Penyerahan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi

Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2025: Evaluasi Kinerja dan Penyerahan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi

Rilisberita.com - Palabuhanratu, 30 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (30/4) di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat ini membahas agenda strategis terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Mengacu pada hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah tanggal 9 April 2025, agenda utama Rapat Paripurna meliputi:

Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD terkait Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD

Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Rekomendasi

Sambutan Bupati Sukabumi

Laporan Alat Kelengkapan DPRD Masa Sidang Kesatu

Penutupan Masa Sidang Kesatu dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025

Dalam laporannya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan pokok-pokok rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rekomendasi ini akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis ke depan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari DPRD. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan pembangunan.

Sebagai bagian dari proses administratif, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan secara resmi Keputusan DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Sukabumi.

Rapat Paripurna juga memuat penyampaian Laporan Tertulis dari masing-masing Alat Kelengkapan DPRD, yakni Komisi I (Asri Mulyawati, S.Pd), Komisi II (Hamzah Gurnita, SH), Komisi III (Paoji, SE), dan Komisi IV (Ferry Supriyadi, SH). Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas kinerja optimal seluruh komisi dalam Masa Sidang Kesatu ini.

Masa Sidang Kesatu resmi ditutup berdasarkan Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 akan dibuka mulai 2 Mei 2025 dan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

DPRD Kabupaten Sukabumi

Transparan, Responsif, dan Bersinergi untuk Rakyat

(Khoerudin)