Tersangka Baru Bertambah, Total Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judi Online jadi 12 Orang
RILISBERITA.COM.
Polisi kembali meringkus dua tersangka baru terkait kasus bisnis judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, total ada 16 tersangka yang telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Terkait penambahan dua tersangka baru diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra pada Minggu (3/11/2024).
" Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," ujarnya.
Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang pegawai Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
Dengan penangkapan terhadap dua tersangka maka total tersangka telah 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.
Pewarta Santani
Grafik M Ibing
#rilisberita #rilisberitacom #rbtv
#kodim0606KB #Koramil #Babinsa #judol #komdigi #judionline