Hati-Hati Mengingkari Janji Menikah, Bisa Terjerat Hukum

Hati-Hati Mengingkari Janji Menikah, Bisa Terjerat Hukum
Foto ILustrasi

RILISBERITA.COM - Jambi,- Janji untuk menikah sering kali menjadi ikatan emosional antara pasangan sebelum mereka melangkah ke jenjang pernikahan. Namun, siapa sangka bahwa janji menikah yang diingkari dapat menimbulkan konsekuensi hukum? Dalam hukum Indonesia, pengingkaran janji menikah dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang memiliki konsekuensi serius.

Janji Menikah: Lisan atau Tertulis, Sama Kuatnya

Janji menikah yang dimaksud bukanlah perjanjian pranikah atau perjanjian pemisahan harta, tetapi kesepakatan antara dua pihak yang berjanji untuk menikah. Janji ini dapat dibuat secara lisan maupun tertulis, dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Sayangnya, janji ini tidak selalu dapat terwujud karena berbagai alasan seperti perselingkuhan, kurangnya restu keluarga, hingga perbedaan visi dalam hubungan.

Pengingkaran Janji Menikah: Pelanggaran Hukum

Dalam kasus pengingkaran janji menikah, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dapat dijadikan dasar hukum. Pasal tersebut mengatur bahwa tindakan yang melawan hukum, menimbulkan kerugian, dan memiliki hubungan sebab-akibat dengan kerugian tersebut, dapat dikategorikan sebagai PMH.

Sebagai contoh, dalam Putusan MA Nomor 3277 K/Pdt/2000, Mahkamah Agung menilai bahwa tindakan membatalkan janji menikah secara sepihak melanggar norma kepatutan dan kesusilaan masyarakat, sehingga dianggap sebagai PMH. Akibatnya, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil, termasuk kerugian akibat rasa malu dan pencemaran nama baik.

Kerugian Menentukan Kekuatan Hukum

Namun, penting untuk dicatat bahwa jika pengingkaran janji menikah tidak menimbulkan kerugian nyata, maka kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai PMH. Unsur kerugian menjadi elemen kunci dalam menilai apakah sebuah pengingkaran janji memiliki dasar hukum untuk diajukan ke pengadilan.

Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi

Untuk mencegah kasus serupa terjadi, diperlukan upaya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Masyarakat perlu memahami bahwa membuat janji menikah tidak boleh dianggap remeh, karena pengingkaran janji tersebut dapat berdampak hukum. Selain itu, pasangan yang belum menikah disarankan untuk tidak melakukan tindakan yang menyerupai hubungan suami istri, meskipun telah ada janji untuk menikah, demi menghindari potensi kerugian.

Jangan Sepelekan Janji Menikah

Janji menikah bukan sekadar komitmen emosional, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam membuat dan menjaga janji menikah. Ingatlah, pelanggaran terhadap janji tersebut bukan hanya melukai perasaan, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya dalam hubungan pranikah dan berkonsultasi dengan ahli hukum jika mengalami persoalan terkait janji menikah. Jangan sampai sebuah janji menjadi pintu masuk ke ranah pengadilan!

Red)