FMPB Bersama Puluhan LSM/Ormas Laporkan ASDP dan KPU Pesawaran ke Polres

RILISBERITA.com, PESAWARAN - Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra (ASDP) ke Polres Pesawaran, Selasa (4/3/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilukada serta penggunaan dokumen dan gelar palsu yang dilakukan dalam kurun waktu 2010-2024.
Ketua Harian FMPB, Sumarah, menyatakan bahwa gabungan organisasi ini mengajukan dua laporan berbeda. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana pemilukada yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Pesawaran, termasuk pemborosan biaya pemilihan ulang yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan. Laporan kedua mengenai dugaan penggunaan dokumen dan gelar palsu oleh Aries Sandi Darma Putra.
“Kami menemukan kejanggalan pada biodata yang ditandatangani ASDP pada tahun 2009, di mana sudah tercantum gelar S2 (MH), sementara ijazah S2 tersebut baru terbit pada tahun 2011. Bahkan dalam SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010-2015 yang terbit tahun 2010, gelar MH sudah digunakan,” ungkap Sumarah.
Lebih lanjut, Sumarah menegaskan bahwa jika terbukti adanya pidana pemilu dalam proses verifikasi berkas pendaftaran Pilkada 2010, pihaknya juga meminta agar komisioner KPU periode 2009-2014 diperiksa.
“Komisioner KPU yang saat itu menjabat menjadi terlapor pertama karena diduga dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan terlapor kedua adalah Aries Sandi Darma Putra yang diduga telah memberikan keterangan palsu dan menggunakan dokumen tidak sah dalam keikutsertaannya pada Pilkada 2010, 2015, dan 2024,” tambahnya.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menganulir keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.
“Selama ini, terlapor mendaftar sebagai kepala daerah secara ilegal. KPU sebagai penyelenggara juga kami duga telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini,” tegas Sumarah.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran, AKP Devrat Aolia A, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut.
“Sudah kami terima dan akan kami pelajari dengan melibatkan para ahli untuk tindak lanjut berikutnya,” ujar Devrat.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang berdampak luas terhadap sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pesawaran.
Nama : Tim FMPB
Biro : Lampung