Mantan Kades Cidahu Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Cidahu Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Serang, Banten – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Supriadi, mantan Kepala Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Supriadi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana desa sebesar Rp390 juta yang dialokasikan untuk pembangunan jalan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra pada Senin (18/11/2024), terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman Tambahan: Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, Supriadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama empat bulan.

Tak hanya itu, Supriadi juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp390 juta. Jika uang pengganti tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, hukuman penjara selama 1,5 tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Hakim menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan maupun meringankan.

Faktor yang memberatkan:

Tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Faktor yang meringankan:

Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan.

Rincian Penyalahgunaan Dana Desa

Menurut dakwaan, dana desa Cidahu tahun 2019 sebesar Rp1,2 miliar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan jalan desa sebesar Rp107 juta dan jalan lingkungan sebesar Rp652 juta. Namun, terdakwa hanya mengalokasikan sebagian kecil dana kepada tim pengelola proyek.

Misalnya, pada pembangunan jalan rabat beton, dari anggaran Rp107 juta, tim hanya menerima Rp14,3 juta. Pada pembangunan jalan hotmix sepanjang dua kilometer dengan total anggaran Rp652 juta, tim hanya menerima Rp310 juta untuk dua tahap pengerjaan.

Terdakwa juga memalsukan laporan pertanggungjawaban melalui Kaur Keuangan Ahmad Zihar, yang turut membuat kuitansi dan nota palsu guna menutupi penyimpangan anggaran.

“Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Ahmad Zihar, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp390 juta,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.

Dengan vonis ini, kasus korupsi dana desa yang dilakukan Supriadi diharapkan menjadi pembelajaran bagi pejabat desa lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.

(Rezza)