FMPB Desak Polres Pesawaran dan Polda Lampung Tindaklanjuti Laporan Kasus Aries Sandi

Rilisberita.com, Pesawaran — Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Aries Sandi Darma Putra dalam berbagai ajang politik sejak tahun 2010.
Ketua Harian FMPB, Sumarah, menyatakan bahwa Aries Sandi diduga menggunakan dokumen berupa Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang menyerupai ijazah guna mendaftarkan diri dalam kontestasi politik, meski telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah jelas terlapor menipu masyarakat Pesawaran dengan menggunakan dokumen seolah-olah ijazah. Hal ini diperkuat dengan putusan MK yang membatalkan pencalonannya. Karena itu, Polres Pesawaran dan Polda Lampung harus segera bertindak," ujar Sumarah saat memberikan keterangan pers di Sekretariat FMPB, Senin (19/5).
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut memang diajukan atas nama pribadi, namun mewakili keresahan banyak elemen masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan Aries Sandi.
"Ini sudah keterlaluan. Ia mencalonkan diri sebagai Bupati tahun 2010 dan 2015, serta ikut Pileg 2019, Pileg 2024, dan Pilkada 2024 tanpa ijazah yang sah. Alhamdulillah, kebohongan ini akhirnya terbongkar oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Menurut Sumarah, dengan adanya putusan MK, aparat penegak hukum seharusnya lebih mudah dalam memproses perkara ini. Ia juga menegaskan bahwa Aries Sandi saat ini bukan lagi kandidat dalam pemilu, sehingga tidak memiliki kekebalan hukum.
"Tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum. Jika Polres atau Polda tidak merespons, kami siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kami yakin keadilan masih bisa ditegakkan," tegasnya.
Selain Aries Sandi, FMPB juga melaporkan Edi Nata Menggala atas dugaan memberikan keterangan palsu yang menjadi dasar terbitnya SKPI tersebut.
"Ada dua laporan yang sudah diterima Setum Polda Lampung. Pertama, terhadap Aries Sandi karena menggunakan dokumen tidak sah dalam lima ajang politik. Kedua, terhadap Edi Nata Menggala yang terbukti di persidangan MK memberikan keterangan palsu terkait penerbitan SKPI tersebut," pungkas Sumarah.
Nama : Ayyub - Tim FMPB
Biro : Lampung