Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Desa Morbatoh Sampang Dikeluhkan Warga, Diduga Abaikan Aturan dan Cemari Lingkungan

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Desa Morbatoh Sampang Dikeluhkan Warga, Diduga Abaikan Aturan dan Cemari Lingkungan

Rilisberita.com – Sampang,

Aktivitas tambang galian C di Desa Morbatoh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan penambangan yang semakin masif ini dinilai telah menimbulkan berbagai dampak negatif, khususnya terhadap infrastruktur jalan dan lingkungan sekitar.

Kerusakan jalan yang parah dan kondisi jalanan yang dipenuhi debu akibat lalu lalang dump truck pengangkut material tanah menjadi keluhan utama para pengguna jalan. Mirisnya, para pelaku usaha tambang terkesan mengabaikan kondisi tersebut, bahkan beroperasi seolah tanpa pengawasan maupun imbauan dari pihak terkait.

Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Ivan B. Ariesta, salah satu perwakilan warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya atas lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang beroperasi di daerahnya. Ia menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak berizin tersebut.

"Ada apa dengan aparat penegak hukum ini? Seharusnya pelaku tambang galian C ilegal bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Ivan.

Sanksi Berat Mengancam Pelaku Tambang Ilegal

Ivan menegaskan bahwa tambang galian C ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga masyarakat sekitar karena pelaku tidak menjalankan kewajiban sosial sebagaimana yang diatur dalam izin usaha pertambangan (IUP).

"Karena tidak berizin, otomatis mereka tidak menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Tidak ada pengalokasian dana tanggung jawab sosial, dan tentunya mereka tidak tunduk pada regulasi sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pelaku yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi namun sudah melakukan operasi produksi juga dapat dijerat sanksi sesuai Pasal 160 UU yang sama.

Desakan untuk Tindakan Tegas

Ivan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inventarisasi terhadap lokasi tambang-tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia juga menuntut adanya penindakan tegas sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

"Kami hanya ingin keadilan. Jalan rusak, udara penuh debu, tapi pelaku bebas beroperasi tanpa ada sanksi. Ini jelas mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah menertibkan pertambangan ilegal di berbagai daerah. Diharapkan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindak pelaku dan memulihkan hak-hak masyarakat terdampak.

(Redaksi – Rilisberita.com)