Kasus Bullying Terjadi di SMP PGRI 4 Kota Jambi, Orang Tua Korban Laporkan ke Polisi

Jambi, – Kasus perundungan (bullying) terhadap anak sekolah terjadi di Kota Jambi. Peristiwa ini menimpa seorang siswa SMP PGRI 4 Kota Jambi yang beralamat di Jalan Guru Muhtar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban Z (inisial) Duduk di Kelas 2 SMP PGRI 4 Kota Jambi sedang bermain di lapangan sekolah. Salah seorang temannya berinisial D memanggil korban dan mengajaknya untuk bolos sekolah. Namun, korban menolak ajakan tersebut. Penolakan itu membuat pelaku tidak terima, sehingga memaksa korban.
Tak lama kemudian, beberapa rekan pelaku lainnya berinisial I, E, N, F, A, dan C ikut terlibat hingga melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sakit pada bagian kepala, memar di mata sebelah kanan, serta nyeri di punggung.
Orang tua korban, A (38), merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya. Ia kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polresta Jambi guna diproses secara hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian. Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Sekarmayang)