Warga Dua Cluster di Lebak Gugat Developer dan Bank: Sertifikat Rumah Dijadikan Agunan Tanpa Izin

LEBAK – Puluhan warga dari Cluster Sunda Kelapa 1 dan Seminung Permai 2 di Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, tengah menghadapi ancaman kehilangan rumah yang mereka beli secara sah. Penyebabnya, sertifikat rumah mereka diduga dijadikan agunan kredit bermasalah oleh pihak pengembang ke Bank BPR Bukopin tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Masalah ini mencuat setelah warga menerima surat pemberitahuan rencana lelang dari pihak bank. Surat tersebut menyatakan bahwa rumah mereka akan dilelang karena adanya kredit bermasalah atas nama pengembang. Para pemilik rumah merasa terkejut karena tidak pernah mengetahui bahwa sertifikat rumah mereka telah dijadikan jaminan utang.
“Klien kami membeli rumah itu secara sah, baik melalui skema KPR maupun secara tunai bertahap,” ujar Diki Maulana, SH, kuasa hukum dari Kantor Fakta Integritas, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).
Gugatan hukum telah diajukan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2024/PN.Rkb. Tergugat dalam perkara ini mencakup pihak pengembang, Bank Bukopin, notaris, bank pemberi KPR, serta PT Balai Lelang Mahkota.
Diki menjelaskan, total terdapat 39 warga penggugat, terdiri dari 24 warga Cluster Seminung Permai 2 dan 15 warga Cluster Sunda Kelapa 1. Mereka menilai telah dirugikan secara materiil dan imateriil akibat kelalaian sejumlah pihak yang seharusnya menjamin legalitas transaksi.
Kelalaian Terstruktur
Diki menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh dua bank pemberi KPR yang diduga mencairkan dana tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen jaminan. Bahkan, pencairan dilakukan hanya berdasarkan cover note dari notaris, tanpa menguasai fisik sertifikat.
“Notaris juga lalai karena tidak memastikan legalitas dan status sertifikat saat memproses transaksi jual beli,” tambah Diki.
Pihak pengembang juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjaminkan aset yang telah berpindah hak ke pembeli. Dalam gugatan tersebut, para warga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp72 juta dan imateriil sebesar Rp67 juta kepada pihak-pihak tergugat.
Warga Minta Keadilan
Ahmad Dimyati, SH., M.Kn., kuasa hukum tambahan warga, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi para pembeli beritikad baik.
“Warga adalah konsumen yang patuh. Mereka berhak mendapatkan hak atas rumah yang telah mereka beli dengan susah payah,” katanya.
Salah satu warga, Mamas Mastiah, menceritakan bahwa ia membeli rumah subsidi pada akhir 2016 dan melakukan akad kredit dengan Bank BTN pada Juni 2017. Sejak itu, ia rutin membayar cicilan. Namun hingga 2022, ketika hendak melunasi kredit, sertifikat rumahnya belum juga tersedia.
“Jawabannya selalu sama: masih di proses notaris. Tapi saya syok ketika menerima surat lelang dari Bank Bukopin. Bagaimana mungkin rumah yang saya cicil malah mau dilelang?” ujarnya dengan nada kecewa.
Kini, puluhan warga hanya berharap pengadilan berpihak pada mereka agar rumah yang mereka beli secara sah tidak berakhir di tangan lelang.
(Diki)