RAPAT PARIPURNA KE-9 DPRD KABUPATEN SUKABUMI BAHAS LKPJ BUPATI 2024 DAN RANCANGAN AWAL RPJMD 2025-2029

Palabuhanratu, 27 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (27/03/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat ini membahas dua agenda utama, yakni Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
LKPJ 2024: Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD kemudian akan melakukan pembahasan selama 30 hari sebelum memberikan rekomendasi resmi.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ ini merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Laporan ini memuat detail pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 serta capaian kinerja utama Kabupaten Sukabumi, di antaranya:
✅ Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 70,18.
✅ Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,15%.
✅ Dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator melampaui target, sementara 65 program lainnya masih memerlukan evaluasi.
Bupati juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Berbagai tantangan, seperti bencana alam dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian utama dalam perbaikan kebijakan ke depan.
Rancangan Awal RPJMD 2025-2029: Arah Baru Pembangunan Daerah
Selain membahas LKPJ, rapat ini juga membahas Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029, yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan. Rancangan awal ini disampaikan kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Bupati Sukabumi berharap RPJMD 2025-2029 dapat semakin meningkatkan pembangunan daerah, sejalan dengan visi Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarokah).
Tahapan Selanjutnya
Ketua DPRD meminta kepada setiap Komisi untuk segera menyusun jadwal pembahasan LKPJ sesuai kesepakatan Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah. Kehadiran langsung kepala perangkat daerah dalam rapat pembahasan akan menjadi faktor penting agar evaluasi dapat dilakukan secara komprehensif.
Rapat Paripurna DPRD ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Dokumen Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar evaluasi bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sukabumi di masa depan.
(Khoerudin)