Pemprov Jabar Resmi Terapkan Jam Malam bagi Peserta Didik

Bandung, 27 Mei 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya memperkuat karakter generasi muda melalui program “Panca Waluya Jawa Barat Istimewa”.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, kebijakan ini memberi pengecualian untuk kegiatan tertentu, seperti:
Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.
Mengikuti aktivitas keagamaan yang diketahui dan diizinkan oleh orang tua.
Sedang bersama orang tua atau wali.
Dalam kondisi darurat atau situasi bencana.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil)," ujar Dedi dalam penjelasan surat tersebut.
Gubernur juga meminta agar pemerintah daerah tidak hanya mensosialisasikan kebijakan ini, tetapi turut serta aktif dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Dinas pendidikan diinstruksikan untuk mengkoordinasikan penerapan kebijakan ini di seluruh satuan pendidikan.
Peserta didik yang dimaksud dalam surat edaran ini mencakup anak dan remaja yang berada di jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan adanya kebijakan ini. "Ya, betul (ada jam malam)," ujar Deden singkat saat dikonfirmasi. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan bersama kepala daerah, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap tercipta lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi peserta didik, serta mendukung pembangunan karakter generasi muda yang kuat dan berintegritas.
(Dede Hanapi)