KEJAKSAAN AGUNG SITA RP 11,8 TRILIUN DARI WILMAR GROUP TERKAIT KASUS KORUPSI EKSPOR CPO

KEJAKSAAN AGUNG SITA RP 11,8 TRILIUN DARI WILMAR GROUP TERKAIT KASUS KORUPSI EKSPOR CPO

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), bahwa dana tersebut disita langsung oleh penyidik dan telah dimasukkan ke rekening penampungan milik Jampidsus.

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu sebesar Rp 11.880.351.802.619,” ujar Sutikno.

Adapun jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain sebagai barang bukti, dana itu juga akan dimasukkan ke dalam memori kasasi karena perkara ini masih berproses di tingkat Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, sempat dinyatakan bebas dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menyatakan bahwa meskipun para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tindakan tersebut bukan termasuk tindak pidana, sehingga para terdakwa dibebaskan (ontslaag van alle rechtsvervolging).

Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap menuntut para terdakwa untuk membayarkan denda dan uang pengganti, sebagai berikut:

PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayar, maka harta milik Tenang Parulian selaku Direktur akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, yang bersangkutan akan dijatuhi pidana penjara 19 tahun.

Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dipenuhi, maka harta milik David Virgo, pengendali lima korporasi di dalam grup, akan disita dan dilelang, serta subsidair pidana 12 bulan penjara.

Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,10. Bila tidak dipenuhi, harta milik pengendali, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pihak terkait, akan disita. Jika masih kurang, para pengendali terancam pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa sebelumnya diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini masih dalam proses hukum lebih lanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

(Redaksi)