Warga Griya Cimangir Gunungsindur Desak Penegakan Hukum Atas Dugaan Pengrusakan Makam Pasum-Pasos dan Dugaan Penyerobotan Lahan

Warga Griya Cimangir Gunungsindur Desak Penegakan Hukum Atas Dugaan Pengrusakan Makam Pasum-Pasos dan Dugaan Penyerobotan Lahan

 GUNUNGSINDUR, rilis berita.com

23 JULI 2025. Peristiwa memilukan terjadi di area pemakaman umum (pasum-pasos) Perumahan Griya Cimangir, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Seorang warga yang datang untuk berziarah ke makam orang tuanya mendapati fakta tragis: enam makam dirusak dan diratakan tanpa izin, sehingga hilang bentuk dan penanda kuburannya.

Makam yang berada di atas lahan pasum-pasos tersebut merupakan area yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan telah dimanfaatkan warga sebagai tempat pemakaman selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan warga yang keluarganya bersangkutan, beberapa tahun lalu sempat terjadi pencurian batu nisan di lokasi yang sama, dengan dugaan upaya menghilangkan identitas jenazah. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Gunungsindur, namun tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas.

Setelah mendapati perusakan parah dan perataan makam, warga segera menginformasikan kepada pengurus makam dan tokoh masyarakat. Warga segera berkumpul untuk melakukan peninjauan dan mendokumentasikan bukti-bukti pengrusakan sebagai dasar pelaporan hukum.

Kronologi Terbaru.

Saksi warga, Pak De Selamet, menyatakan bahwa salah satu tukang bangunan dari proyek sebelah melihat tiga orang pria dengan mobil mendatangi lokasi makam. Saat ditanya, tukang tersebut menyebut bahwa aktivitas itu terjadi pada hari sebelumnya.

Plang LIM T JIN SIONG Diduga kuat bahwa pelaku perusakan adalah oknum suruhan dari seseorang yang diduga bernama LIM T JIN SIONG, yang sebelumnya telah memasang plang klaim kepemilikan lahan di dekat plang resmi area pemakaman Griya Cimangir.

Merespon laporan warga, akhirnya dua petugas dari Polsek Gunungsindur datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didampingi oleh RW Samta, serta beberapa tokoh warga termasuk Bapak Suhanda (warga cimangir, anggota TNI aktif) dan Ustadz Wahyu (Ketua Makam Baru).

Dari hasil pemeriksaan sementara, warga mengajukan laporan polisi resmi dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, dan akhirnya area tersebut dipasangi garis polisi (police line).

Namun demikian, warga tidak puas hanya dengan pengenaan satu pasal, mengingat telah terjadi pengulangan perusakan dan dugaan penyerobotan tanah tanpa adanya kejelasan hukum dari aparat setempat. Maka dari itu, warga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan perkara pidana ini hingga ke meja hijau.

Pernyataan Tegas dari warga dan pendamping Hukum Warga Griya Cimangir

Deni, SH, S.Kom, M.Sc, Managing Partner dari Dens & Partners Lawfirm, yang juga merupakan warga Griya Cimangir, menyampaikan pernyataan tegas:

“Dari perkara ini perlu dipertegas bahwa oknum tersebut diduga telah beberapa kali melakukan pengrusakan, dan aparat penegak hukum setempat dinilai tidak tanggap secara maksimal. Sengketa lahan makam ini sudah terlalu lama menggantung dan tidak memiliki kepastian hukum. Maka warga wajib bersatu dan bergerak — sebanyak 513 Kepala Keluarga siap menuntut keadilan dan menyeret pelaku ke ranah hukum hingga dipenjara.”

“Saya tegaskan, jangan mundur satu langkah pun! Ini menyangkut hak warga, kehormatan jenazah, dan keberadaan lahan wakaf publik. Keadilan harus ditegakkan!”

Pasal-Pasal Hukum yang Relevan

1. Penyerobotan Tanah – Pasal 385 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menyewakan, atau memakai tanah yang diketahui bukan miliknya…”

Ancaman: Penjara hingga 4 tahun

2. Perusakan Makam – Pasal 406 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang milik orang lain…”

Ancaman: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan

  Rezza