RKAB Ditolak? Tak Masalah! Pemegang Izin Usaha Pertambangan Kini Boleh Ajukan Kembali RKAB yang Ditolak Lebih dari Sekali

RILISBERITA.COM -Jakarta, 27 Desember 2024 – Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan fleksibilitas bagi pelaku usaha pertambangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PermenESDM 10/2023).
Regulasi ini memberikan peluang bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengajukan kembali RKAB yang sebelumnya telah ditolak, bahkan jika penolakan terjadi lebih dari sekali. Dengan demikian, perusahaan tambang tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan untuk mendapatkan persetujuan RKAB yang merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Perubahan Signifikan dalam Proses Pengajuan RKAB
PermenESDM 10/2023 menetapkan tata cara baru yang lebih transparan dan terstruktur untuk penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah:
1. Kesempatan Revisi dan Pengajuan Ulang: Jika RKAB ditolak, pemegang IUP dapat melakukan perbaikan sesuai dengan alasan penolakan dan mengajukannya kembali.
2. Pendampingan Teknis: Pemerintah juga memberikan dukungan berupa pendampingan teknis agar pengajuan RKAB sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3. Penggunaan Sistem Digital: Seluruh proses penyampaian dan evaluasi RKAB dilakukan melalui platform digital untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Komitmen Pemerintah terhadap Kemudahan Berusaha
Penerapan PermenESDM 10/2023 sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendukung keberlanjutan industri pertambangan dan memastikan proses perizinan yang adil dan transparan. "Kami ingin memberikan kepastian bagi para pelaku usaha tambang, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan kegiatan tambang yang sesuai aturan," ujar Menteri ESDM dalam keterangan resminya.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang menjadi salah satu penyumbang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Red