Petugas Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu, Wali Kota Apresiasi Kinerja Aparat

Rilisberita.com -Sibolga, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada Kamis (21/8). Aksi ini terungkap berkat kejelian petugas Pintu Utama (P2U) yang mendapati salah seorang tahanan pendamping (tamping) kebersihan halaman luar berusaha membawa sabu yang disembunyikan di dalam makanan.
Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Narzy Penarik, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Lapas dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. Menurutnya, langkah sigap petugas sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota Sibolga dalam memberantas narkoba.
“Saya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan petugas Lapas menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu. Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kami. Saya berpesan agar pengawasan diperketat, terutama terhadap tamu dan barang bawaan,” ujar Syukri kepada wartawan, Jumat (22/8).
Lebih lanjut, Wali Kota mengimbau seluruh masyarakat Sibolga untuk ikut berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkoba. Ia mengingatkan agar keluarga dilindungi dari bahaya narkoba, serta segera melaporkan kepada aparat hukum bila menemukan indikasi peredaran gelap.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Kasihan keluarga kita kalau sampai terjerumus. Mari kita lindungi diri dan orang-orang terdekat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika seorang tamping kebersihan selesai bertugas di halaman luar Lapas. Saat kembali masuk, gerak-geriknya mencurigakan sehingga petugas Kesatuan Pengamanan Lapas melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus klip berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam roti kemasan.
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan kasusnya telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Lapas Sibolga dalam mendukung pemberantasan narkoba, sekaligus peringatan bagi siapapun yang mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
(Sekarmayang)