Peninjauan Setempat PTUN Bandung: SHM Nomor Hak Berbeda, NIB Sama, Kok Bisa ?

Rilis berita Com.,Bogor, – Sengketa pertanahan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menjadi sorotan. Dalam peninjauan setempat terkait perkara nomor 203/G/2024/PTUN.BDG, ditemukan kejanggalan ketika dokumen kepemilikan dicocokkan di lokasi. Sertifikat Hak Milik (SHM) menunjukkan nomor hak yang berbeda, namun memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) yang sama.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT. Star Tjemerlang terhadap Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor 1. PT. Star Tjemerlang menilai adanya ketidaksesuaian dalam administrasi pertanahan yang berdampak pada kepastian hukum kepemilikan lahan.
Kuasa hukum Intervensi, Andryana Rosandi, SH, mewakili Kantor Hukum I|A|M & CO, menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung.
"Terkait permasalahan ini, kita lihat saja dalam pembuktian. Saat ini masih ada kelengkapan perbaikan gugatan, dan pada hari Kamis, kami kembali bersidang tertutup di PTUN Bandung, sambil menunggu apakah permohonan intervensi diterima atau tidak oleh Majelis, termasuk putusan sela," ujar Andryana kepada awak media, saat Peninjauan Setempat (PS) Senin, 10/02/2025.
Sementara itu, persidangan masih berlanjut dengan menunggu tahapan sidang terbuka. Dalam proses tersebut, para tergugat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan mengikuti jalannya persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, temuan perbedaan nomor hak dengan NIB yang sama dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem administrasi pertanahan.
Warga kini menanti bagaimana PTUN Bandung akan menangani perkara ini demi memastikan keadilan serta kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Perwata: rezza