Kepala BNN Larang Penangkapan Pengguna Narkoba, Tekankan Pendekatan Rehabilitasi

Kepala BNN Larang Penangkapan Pengguna Narkoba, Tekankan Pendekatan Rehabilitasi

Bali — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan larangan bagi jajarannya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis. Penegasan ini disampaikan saat memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025).

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujar Marthinus di hadapan peserta kuliah umum.

Menurut Marthinus, aturan yang berlaku di Indonesia menempatkan pengguna narkoba sebagai korban yang harus mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana. Ia menjelaskan bahwa terdapat 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk menjalani proses rehabilitasi.

"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memicu lonjakan pengguna narkoba, Marthinus menjelaskan bahwa perspektif terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar. Ia menilai pengguna adalah korban yang memerlukan pertolongan, bukan penghukuman.

"Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," ungkapnya.

Dalam penjelasannya, Marthinus juga menyoroti peran tokoh publik seperti artis dalam membentuk persepsi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa publikasi berlebihan terhadap penangkapan artis pengguna narkoba justru dapat menimbulkan distorsi nilai di tengah masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

"Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah. Anak-anak bisa melihat idolanya sebagai pelaku, tapi belum tentu memahami konteks sebenarnya. Ini menjadi bahaya," katanya.

Marthinus menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab secara moral atas keputusan untuk melindungi pengguna dari kriminalisasi. Namun, ia juga menegaskan bahwa BNN akan bersikap tegas dan tanpa kompromi terhadap para pengedar narkoba.

"Para pengedar harus ditindak tegas, dibawa ke pengadilan tanpa kompromi, siapa pun backing-nya," pungkasnya.

Kebijakan ini menegaskan arah baru pendekatan BNN dalam penanganan narkoba: mengedepankan kemanusiaan terhadap korban, namun tetap tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

(Wn)