Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi: Tiga Tersangka Termasuk Misri, Berkas Perkara Sudah di Tangan Kejati NTB

Lombok Utara, — Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditemukan tewas di dasar kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat ini tengah meneliti berkas perkara tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan publik adalah Misri, perempuan asal Jambi yang diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC). Selain Misri, dua anggota polisi yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menjelaskan awal mula kliennya terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, Misri awalnya diajak Kompol Yogi untuk berpesta di Villa Tekek pada 16 April 2025 dengan imbalan Rp 10 juta. Kompol Yogi sendiri disebut sudah mengenal Misri sejak pertemuan di Jakarta pada 2024.
“Kompol Yogi menghubungi Misri yang kebetulan sedang di Bali untuk menemaninya liburan di Gili Trawangan,” ujar Yan, Rabu (9/7).
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa Brigadir Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan. Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka, termasuk patah tulang lidah yang diduga akibat cekikan.
“Dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian masih kami dalami. Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Syarif.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa berkas perkara dari ketiga tersangka sudah diterima jaksa peneliti. “Saat ini masih diteliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkaranya,” ujar Efrien.
Publik kini menanti kepastian hukum dan kejelasan motif di balik kematian Brigadir Nurhadi, sembari menunggu hasil pendalaman penyidik dan jaksa peneliti. Kasus ini menambah deret panjang perhatian publik terhadap tindak pidana yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
(Red)