Hukuman untuk Penderita Skizofrenia Bukan Penjara, melainkan Rumah Sakit Jiwa

rilisberita.com- Sibolga- Bunyi Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman penjara tidak berlaku bagi penderita gangguan jiwa. Sebab, hukuman bui ditujukan untuk membuat jera. Jera hanya berlaku bagi mereka yang sehat.
" Maka mengherankan ketika Penderita Skizofrenia di Vonis Penjara di Lapas Sibolga Karena Kasus Narkoba (Tertangkap Tanpa Barang Bukti) Pada Tgl 20 Bulan Juli Tahun 2011,
Menurut Keterangan Narasumber Salah Satu Keluarga (Isteri Zimmi) inisial S Yang Kami Hubungi Melalui Telpon Hasil visum et repertum psychiatricum dari dokter spesialis kedokteran jiwa di Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan bahwa zimmi Saragih, Laki laki, Lahir 9 September 1978 mengalami gangguan jiwa berat skizofrenia paranoid, Tapi Hasil Visum Tersebut Tidak di beritahukan ke Pihak Keluarganya. Senin (23/9/2024)
" Maka, Zimmi siregar lebih membutuhkan perawatan jiwa ketimbang hukuman penjara, seperti perintah pada Pasal 44 ayat 2 KUHP. Laki-laki 26 tahun itu harus sembuh dulu sebelum menjalani hukuman tersebut", Katanya.
Vonis terhadap Zimmi Saragih ini menambah panjang daftar para pengidap gangguan jiwa yang tetap divonis hukuman penjara. Pada Tahun 2011 Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis 10 tahun 4 Bulan penjara.
" Kesimpulan bahwa Dokter Sudah Memvonis Zimmi mengidap skizofrenia tapi masih tetap di penjara", Pungkasnya.
Zimmy saragaih tertangkap Kasus Narkoba tanpa barang bukti Ada di badannya oleh polres tapteng subuh dini hari 20 Bulan Juli Tahun 2011,
(red)