Geledah OJK Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidik KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

RILISBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Penggeledahan OJK ini merupakan lanjutan dari tindakan serupa di Bank Indonesia.
Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengungkapkan pihaknya bakal kooperatif dengan penyidik KPK agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Prinsipnya, OJK mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkap Ismail, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, OJK selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Selain itu, OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan.
Sita Dokumen, KPK Usut Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
Lika-Liku Menarik Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Korupsi
Dia menegaskan, sebagai lembaga negara di sektor jasa keuangan bakal memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu, kendatipun terdapat tindakan penggeledahan. Dengan demikian, OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan penggeledahan kantor OJK dilakukan pada salah satu ruangan di Direktorat OJK, Kamis (19/12/2024). Tessa mengatakan penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat.
Penyidik bakal memanggil sejumlah pihak terkait mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita penyidik demi terangnya perkara.
Penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Termasuk bakal dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik. Mulai dokumen hingga bukti elektronik yang disita penyidik.
“Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklasifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Perlu diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Penyidik KPK saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyampaikan terkait kasus ini pihaknya memeriksa sejumlah ruangan termasuk milik Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dan menyita sejumlah dokumen.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Rudi.
Rudi menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI, namun tidak menerangkan secara rinci apa saja yang ditemukan penyidik di ruangan Perry Warjiyo. Namun, KPK mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kasus tersebut.
(***)